A.pengertian kenakalan remaja
Kenakalan remaja (juvenile delinquency) adalah suatu perbuatan yang
melanggar norma, aturan atau hukum dalam masyarakat yang dilakukan pada usia
remaja atau transisi masa anak-anak dan dewasa.
Sedangkan Pengertian kenakalan
remaja Menurut Paul Moedikdo,SH adalah :
1. Semua perbuatan yang dari orang
dewasa merupakan suatu kejahatan bagi anak-anak merupakan kenakalan jadi semua
yang dilarang oleh hukum pidana, seperti mencuri, menganiaya dan sebagainya.
2. Semua perbuatan penyelewengan dari norma kelompok tertentu untuk menimbulkan keonaran dalam masyarakat.
3. Semua perbuatan yang menunjukkan kebutuhan perlindungan bagi sosial.
2. Semua perbuatan penyelewengan dari norma kelompok tertentu untuk menimbulkan keonaran dalam masyarakat.
3. Semua perbuatan yang menunjukkan kebutuhan perlindungan bagi sosial.
B.Faktor-faktor penyebab kenakalan remaja.
Faktor Internal (Dalam)
Faktor Internal (Dalam)
a.
Reaksi frustasi diri
Dengan semakin pesatnya usaha
pembangunan, modernisasi yang berakibat pada banyaknya anak remaja yang tidak
mampu menyesuaikan diri terhadap berbagai perubahan sosial itu. Mereka lalu
mengalami banyak kejutan, frustasi, ketegangan batin dan bahkan sampai kepada
gangguan jiwa.
b.
Gangguan pengamatan dan tanggapan
pada anak remaja
Adanya gangguan pengamatan dan
tanggapan di atas sangat mengganggu daya adaptasi dan perkembangan pribadi anak
yang sehat. Gangguan pengamatan dan tanggapan itu, antara lain : halusinasi,
ilusi dan gambaran semua.
Tanggapan anak tidak merupakan
pencerminan realitas lingkungan yang nyata, tetapi berupa pengolahan batin yang
keliru, sehingga timbul interpretasi dan pengertian yang salah.
Sebabnya ialah semua itu diwarnai harapan yang terlalu muluk, dan kecemasan
yang berlebihan.
c.
Gangguan berfikir dan intelegensi
pada diri remaja
Berfikir mutlak perlu bagi kemampuan
orientasi yang sehat dan adaptasi yang wajar terhadap tuntutan lingkungan.
Berpikir juga penting bagi upaya pemecahan kesulitan dan permasalahan hidup
sehari-hari. Jika anak remaja tidak mampu mengoreksi pekiran-pekirannya yang
salah dan tidak sesuai dengan realita yang ada, maka pikirannya terganggu.
d. Gangguan
perasaan pada anak remaja
Perasaan
memberikan nilai pada situasi kehidupan dan menentukan sekali besar kecilnya
kebahagiaan serta rasa kepuasan. Perasaan bergandengan dengan pemuasan terhadap
harapan, keinginan dan kebutuhan manusia. Jika semua tadi terpuaskan, orang
merasa senang dan bahagia.
Gangguan-gangguan fungsi perasaan itu antara lain :
1) Inkontinensi
emosional ialah tidak terkendalinya perasaan yang meledak-ledak, tidak bisa
dikekang.
2) Labilitas
emosional ialah suasana hati yang terus menerus berganti-ganti dan tidak tetap.
Sehingga anak remaja akan cepat marah, gelisah, tidak tenang dan sebagainya.
3) Ketidak
pekaan dan mempunyai perasaan biasa disebabkan oleh sejak kecil anak tidak pernah
diperkenalkan dengan kasih sayang, kelembutan, kebaikan dan perhatian.
4) Kecemasan
merupakan bentuk “ketakutan” pada hal-hal yang tidak jelas, tidak riil, dan
dirasakan sebagai ancaman yang tidak bisa dihindari.
Faktor
Eksternal (Luar)
Selain faktor dari dalam ada juga faktor yang datang dari
luar anak tersebut, antara lain :
a.
Keluarga
Tidak diragukan bahwa keluarga
memegang peranan penting dalam pembentukan pribadi remaja dan menentukan masa
depannya. Mayoritas remaja yang terlibat dalam kenakalan atau melakukan tindak
kekerasan biasanya berasal dari keluarga yang berantakan, keluarga yang tidak
harmonis di mana pertengkaran ayah dan ibu menjadi santapan sehari-hari remaja.
Bapak yang otoriter, pemabuk, suka menyiksa anak, atau ibu yang acuh tak acuh,
ibu yang lemah kepribadian dalam atri kata tidak tegas menghadapi remaja,
kemiskinan yang membelit keluarga, kurangnya nilai-nilai agama yang diamalkan
dll semuanya menjadi faktor yang mendorong remaja melakukan tindak kekerasan
dan kenakalan.
Struktur keluarga anak nakal pada
umumnya menunjukkan beberapa kelemahan/cacat di pihak ibu, antara lain ialah
sebagai berikut:
1) Ibu
ini tidak hangat, tidak mencintai anak-anaknya, bahkan sering membenci dan
menolak anak laki-lakinya, sama sekali tidak acuh terhadap kebutuhan anaknya.
2) Ibu
kurang mempunyai kesadaran mengenai fungsi kewanitaan dan keibuannya; mereka
lebih banyak memiliki sifat ke jantan-jantanan.
3) Reaksi
terhadap kehidupan anak-anaknya tidak adekuat, tidak cocok, tidak harmonis. Mereka
tidak sanggup memenuhi kebutuhan anak-anaknya, baik yang fisik maupun yang
psikis sifatnya.
4) Kehidupan
perasaan ibu-ibu tadi tidak mantap, tidak konsisten, sangat mudah berubah
dalam pendiriannya, tidak pernah konsekuen., dan tidak bertanggung jawab secara
moral.
Beberapa kelemahan di pihak ayah
yang mengakibatkan anaknya menjadi nakal
Nakal mempunyai ciri-ciri sebagai
berikut:
1) Mereka
menolak anak laki-lakinya.
2) Ayah-ayah
tadi hampir selalu absen atau tidak pernah ada di tengah keluarganya, tidak
perduli, dan sewenang-wenang terhadap anak dan istrinya.
3) Mereka
pada umumnya alkoholik, dan mempunyai prestasi kriminalitas, sehingga
menyebarkan perasaan tidak aman (insekuritas) kepada anak dan istrinya.
4) Ayah-ayah
ini selalu gagal dalam memberikan supervisi dan tuntunan moral kepada anak
laki-lakinya.
5) Mereka
mendidik anaknya dengan disiplin yang terlalu ketat dan keras atau dengan
disiplin yang tidak teratur, tidak konsisten.
Selain itu,
Ada juga beberapa faktor yang datang
dari keluarga, antara lain :
1) Rumah
tangga berantakan. Bila rumah tangga terus menerus dipenuhi konflik yang
serius, menjadi retak, dan akhirnya mengalami perceraian, maka mulailah
serentetan kesulitan bagi semua anggota keluarga, terutama anak-anak. Pecahlah
harmonis dalam keluarga, dan anak menjadi sangat bingung, dan merasakan
ketidakpastian emosional. Dengan rasa cemas, marah dan risau anak mengikuti
pertengkaran antara ayah dengan ibu. Mereka tidak tahu harus memihak kepada
siapa. Batin anak menjadi sangat tertekan, sangat menderita, dan merasa malu
akibat ulah orang tua mereka. Ada perasaan ikut bersalah dan berdosa, serta
merasa malu terhadap lingkungan.
2) Perlindungan-lebih
dari orang tua. Bila orang tua terlalu banyak melindungi dan memanjakan
anak-anaknya, dan menghindarkan mereka dari berbagai kesulitan atau ujian
hidup yang kecil, anak-anak pasti menjadi rapuh dan tidak akan pernah sanggup
belajar mandiri. Mereka akan selalu bergantung pada bantuan - orang tua, merasa
cemas dan bimbang ragu selalu; aspirasi dan harga-dirinya tidak bisa tumbuh
berkembang. Kepercayaan dirinya menjadi hilang.
3) Penolakan
orang tua. Ada pasangan suami-istri yang tidak pernah bisa memikul tanggung
jawab sebagai ayah dan ibu. Mereka ingin terus melanjutkan kebiasaan hidup
yang lama, bersenang-senang sendiri seperti sebelum kawin. Mereka tidak mau
memikirkan konsekuensi dan tanggung jawab selaku orang dewasa dan orang tua.
Anak-anaknya sendiri ditolak, dianggap sebagai beban, sebagai hambatan dalam
meniti karir mereka. Anak mereka anggap cuma menghalang-halangi kebebasan
bahkan cuma merepotkan saja.
4) Pengaruh
buruk dari orang tua. Tingkah-laku kriminal, a-susila (suka main perempuan,
korup, senang berjudi, sering mabuk-mabukan, kebiasaan minum dan menghisap
rokok berganja, bertingkah sewenang-wenang, dan sebagainya) dari orang tua
atau salah seorang anggota keluarga bisa memberikan pengaruh menular atau
infeksius kepada anak. Anak jadi ikut-ikutan kriminal dan a-susila, atau
menjadi anti-sosial. Dengan begitu kebiasaan buruk orang tua mengkondisionir
tingkah-laku dan sikap hidup anak-anaknya.
b. Lingkungan Sekolah yang Tidak Menguntungkan
Sekolah kita sampai waktu sekarang
masih banyak berfungsi sebagai "sekolah dengar" daripada
memberikan kesempatan luas untuk membangun aktivitas, kreativitas dan
inventivitas anak. Dengan demikian sekolah tidak membangun dinamisme anak, dan
tidak merangsang kegairahan belajar anak.
Selanjutnya, berjam-jam lamanya
setiap hari anak-anak harus melakukan kegiatan yang tertekan, duduk, dan pasif
mendengarkan, sehingga mereka menjadi jemu, jengkel dan apatis.
Di kelas, anak-anak-terutama para
remajanya sering mengalami frustasi dan tekanan batin, merasa seperti dihukum
atau terbelenggu oleh peraturan yang "tidak adil". Di satu
pihak pada dirinya anak ada dorongan naluriah untuk bergiat, aktif dinamis,
banyak bergerak dan berbuat; tetapi di pihak lain anak dikekang
ketat oleh disiplin mati di sekolah serta sistem regimentasi dan sistem
sekolah-dengar.
Ada pula guru yang kurang simpatik,
sedikit memiliki dedikasi pada profesi, dan tidak menguasai didaktik-metodik
mengajar. Tidak jarang profesi guru/dosen dikomersialkan, dan pengajar
hanya berkepentingan dengan pengoperan materi ajaran belaka. Perkembangan
kepribadian anak sama sekali tidak diperhatikan oleh guru, sebab mereka lebih
berkepentingan dengan masalah mengajar atau mengoperkan informasi belaka.
c. Media elektronik
Tv, video, film dan sebagainya
nampaknya ikut berperan merusak mental remaja, padahal mayoritas ibu-ibu yang
sibuk menyuruh anaknya menonton tv sebagai upaya menghindari tuntutan anak yang
tak ada habisnya. Sebuah penelitian lapangan yang pernah dilakukan di Amerika
menunjukkan bahwa film-film yang memamerkan tindak kekerasan sangat berdampak
buruk pada tingkah laku remaja. Anak yang sering menonton film-film keras lebih
terlibat dalam tindak kekerasan ketika remaja dibandingkan dengan
teman-temannya yang jarang menonton film sejenis. Polisi Amerika menyebutkan
bahwa sejumlah tindak kekerasan yang pernah ditangani polisi ternyata dilakukan
oleh remaja persis sama dengan adegan-adegan film yang ditontonnya. Ternyata
anak meniru dan mengindentifikasi film-film yang ditontonnya.
d.
Pengaruh pergaulan
Di usia remaja, anak mulai meluaskan
pergaulan sosialnya dengan teman-tema sebayanya. Remaja mulai betah berbicara
berjam jam melalui telefon. Topik pembicaraan biasanya seputar pelajaran, film,
tv atau membicarakan cowok/ cewek yang ditaksir dsb.
C. Contoh / Jenis-jenis Kenakalan remaja :
a. Kebut-kebutan dijalanan yang mengganggu keamanan lalu lintas dan membahayakan jiwa serta orang lain
a. Kebut-kebutan dijalanan yang mengganggu keamanan lalu lintas dan membahayakan jiwa serta orang lain
b.
Membolos sekolah lalu bergelandangan
sepanjang jalan dan kadang-kadang pergi ke pasar untuk bermain game
c. Memakai
dan menggunakan bahan narkotika bahkan hal yang mereka anggap ringan yakni
minuman keras.
d.
Perjudian dan bentuk-bentuk
permainan lain dengan taruhan, seperti permainan domino, remi dan lain-lain.
e.
Perkelahian antar geng, antar
kelompok, antar sekolah, sehingga harus melibatkan pihak yang berwajib.
D. Cara mencegah kenakalan remaja
- Perlunya kasih
sayang dan perhatian dari orang tua dalam hal apapun.
-
Adanya pengawasan dari orang tua yang tidak mengekang. contohnya: kita boleh
saja membiarkan dia melakukan apa
saja yang masih sewajarnya, dan apabila menurut pengawasan kita dia telah
melewati batas yang sewajarnya, kita sebagai orangtua perlu memberitahu dia
dampak dan akibat yang harus ditanggungnya bila dia terus melakukan hal yang
sudah melewati batas tersebut.
-
Biarkanlah dia bergaul dengan teman yang sebaya, yang hanya beda umur 2 atau 3
tahun baik lebih tua darinya. Karena apabila kita membiarkan dia bergaul dengan
teman main yang sangat tidak sebaya dengannya, yang gaya hidupnya sudah pasti
berbeda, maka dia pun bisa terbawa gaya hidup yang mungkin seharusnya belum
perlu dia jalani.
- Pengawasan yang perlu dan intensif
terhadap media komunikasi seperti tv, internet, radio, handphone, dll.
-
Perlunya bimbingan kepribadian di sekolah, karena disanalah tempat anak lebih
banyak menghabiskan waktunya selain di rumah.
-
Perlunya pembelanjaran agama yang dilakukan sejak dini, seperti beribadah dan
mengunjungi tempat ibadah sesuai dengan iman kepercayaannya.
-
Kita perlu mendukung hobi yang dia inginkan selama itu masih positif untuk dia.
Jangan pernah kita mencegah hobinya maupun kesempatan dia mengembangkan bakat
yang dia sukai selama bersifat Positif. Karena dengan melarangnya dapat
menggangu kepribadian dan kepercayaan dirinya.
-
Anda sebagai orang tua harus menjadi tempat CURHAT yang nyaman untuk anak anda,
sehingga anda dapat membimbing dia ketika ia sedang menghadapi masalah.
E. Akibat-akibat yang ditimbulkan oleh kenakalan remaja
Adapun akibat-akibat yang ditimbulkan oleh
kenakalan remaja ada 3 antara lain :
a.
Bagi diri remaja itu sendiri
b.
Bagi keluarga
c.
Bagi lingkungan masyarakat.
1). Bagi diri remaja itu sendiri
Akibat dari kenakalan
yang dia lakukan akan berdampak bagi dirinya sendiri dan sangat merugikan baik
fisik dan mental, walaupun perbuatan itu dapat memberikan suatu
kenikmatan akan tetapi itu semua hanya kenikmatan sesaat saja. Kenakalan yang
dilakukan yang dampaknya bagi fisik yaitu seringnya terserang berbagai penyakit
karena karena gaya hidup yang tidak teratur. Sedangkan dalam segi mental maka
pelaku kenakalan remaja tersebut akan mengantarnya kepada memtal-mental yang
lembek, berfikirnya tidak stabil dan keperibadiannya akan terus menyimpang dari
segi moral dan endingnya akan menyalahi aturan etika dan estetika. Dan hal itu
kan terus berlangsung selama tidak ada yang mengarahkan.
2). Bagi keluarga
Anak merupakan penerus
keluarga yang nantinya dapat menjadi tulang punggung keluarga apabila orang
tuanya tidak mampu lagi bekerja. Dan oleh para orang tuanya apabila anaknya
berkelakuan menyimpang dari ajaran agama akan berakibat terjadi ketidak
harmonisan didalam kekuarga, komunikasi antara orang tua dan anak akan
terputus. Dan tentunya ini sangat tidak baik, Sehingga mengakibatkan anak
remaja sering keluar malam dan jarang pulang serta menghabiskan waktunya
bersama teman-temannya untuk bersenang-senang dengan jalan minum-minuman keras,
mengkonsumsi narkoba dan narkotika. Dan menyebabkan keluarga merasa malu serta
kecewa atas apa yang telah dilakukan oleh remaja. Yang mana kesemuanya itu
hanya untuk melampiaskan rasa kekecewaannya saja terhadap apa yang terjadi
dalam kehidupannya.
3). Bagi lingkungan masyarakat
Di dalam kehidupan
bermasyarakat sebenarnya remaja sering bertemu orang dewasa atau para orang
tua, baik itu ditempat ibadah ataupun ditempat lainnya, yang mana nantinya
apapun yang dilakukan oleh orang dewasa ataupun orang tua itu akan menjadi
panutan bagi kaum remaja. Dan apabila remaja sekali saja berbuat kesalahan
dampaknya akan buruk bagi dirinya, dan keluarga. Sehingga masyarakat menganggap
remajalah yang sering membuat keonaran, mabuk-mabukkan ataupun mengganggu
ketentraman masyarakat mereka dianggap remaja yang memiliki moral rusak. Dan
pandangan masyarakat tentang sikap remaja tersebut akan jelek Dan untuk merubah
semuanya menjadi normal kembali membutuhkan waktu yang lama dan hati yang penuh
keikhlasan.
F. DAMPAK HUKUM KENAKALAN REMAJA
1. Penyalahgunaan Narkoba
Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang
Narkotika menyebutkan bahwa
(1) Setiap Penyalah guna:
a. Narkotika Golongan I bagi dirinya
sendiri, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun;
b. Narkotika Golongan II bagi
dirinya sendiri, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun;
c. Narkotika Golongan III bagi
dirinya sendiri, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun
2. Seks Bebas
Secara khusus mengenai seks bebas tidak diatur dalam KUHP
tetapi tindakan tersebut dapat menjerumuskan kita pada tindak pidana tertentu,
seperti:
a. Melanggar kesusilaan didepan umum
Pasal 281 KUHP menyatakan bahwa
Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya dua tahun
delapan bulan atau denda sebanyak-banyaknya empat ribu lima ratus rupiah:
Ke-1 barangsiapa dengan sengaja merusak kesusilaan dihadapan
umum;
Ke-2 barangsiapa dengan sengaja merusak kesusilaan dimuka
orang lain yang hadir tidak dengan kemauannya sendiri
b. Tindak Pidana Perkosaan
Pasal 285 KUHP menyatakan bahwa “Barangsiapa yang dengan
kekerasan atau dengan ancaman memaksa perempuan yang bukan isterinya bersetubuh
dengan dia, karena perkosaan, dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya dua
belas tahun”.
c. Berzina
Pasal 284 ayat (1) KUHP menyatakan bahwa
Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya Sembilan
bulan:
Ke-1 a. laki-laki yang beristri yang berzina sedang
diketahuinya, bahwa pasal 27 Kita Undang-Undang Hukum Perdata berlaku baginya;
b perempuan yang bersuami yang berzina;
Ke-2 a. laki-laki yang turut melakukan perbuatan itu, sedang
diketahuinya bahwa yang turut bersalah itu bersuami;
b perempuan yang tiada bersuami yang turut melakukan
perbuatan itu, padahal diketahuinya, bahwa yang turut bersalah itu beristri dan
pasal 27 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata berlaku bagi yang turut bersalah itu
d. Menggugurkan kandungan
Pasal 346 KUHP menyatakan bahwa “Wanita yang dengan sengaja
menyebabkan gugur atau mati kandungannya, atau menyuruh orang lain menyebabkan
itu, dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya emapat tahun”
Pasal 348 KUHP menyatakan
(1) Barangsiapa dengan sengaja menyebabkan gugur atau mati
kandungan seorang wanita dengan izin wanita itu, dipidana dengan pidana penjara
selama-lamanya lima tahun enam bulan
(2) Jika perbuatan itu berakibat wanita itu mati, ia
dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya tujuh tahun.
e. Membunuh anak yang baru
dilahirkan
Pasal 341 KUHP menyatakan “Seorang ibu yang karena takut
akan diketahui ia sudah melahirkan anak, pada ketika anak itu dilahirkan atau
tiada berapa lama sesudah dilahirkan, dengan sengaja menghilangkan nyawa anak
itu dipidana karena bersalah melakukan pembunuhan anak, dengan pidana penjara
selama-lamanya tujuh tahun”
f. Tindak Pidana yang berkaitan
dengan Perlindungan Anak
- Pasal 81 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2002 menyatakan
“Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan
memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, dipidana
dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan paling singkat 3 tahun dan denda
paling banyak 300 juta dan paling sedikit 60 juta.
- Pasal 82 UU Nomor 23 Tahun 2002 menyatakan “Setiap orang
yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa,
melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk
melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, dipidana dengan pidana
penjara paling lama 15 tahun dan paling singkat 3 tahun dan denda paling banyak
300 juta dan paling sedikit 60 juta.
3. Tawuran
Pasal 358 KUHP menyatakan bahwa
Barangsiapa dengan sengaja turut serta dalam penyerangan
atau perkelahian yang dilakukan oleh beberapa orang, maka selain dari
tanggungannya masing-masing atas perbuatan yang istimewa dilakukannya dipidana:
Ke-1; dengan pidana penjara selama-lamanya dua tahun delapan
bulan, jika penyerangan atau perkelahian itu hanya berakibat ada orang luka
berat;
Ke-2; dengan pidana penjara selama-lamanya empat tahun, jika
penyerangan itu berakibat ada orang mati.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar