Kamis, 29 Maret 2012

Kenakalan remaja



A.pengertian  kenakalan remaja
Kenakalan remaja (juvenile delinquency) adalah suatu perbuatan yang melanggar norma, aturan atau hukum dalam masyarakat yang dilakukan pada usia remaja atau transisi masa anak-anak dan dewasa.
Sedangkan Pengertian kenakalan remaja Menurut Paul Moedikdo,SH adalah :
1. Semua perbuatan yang dari orang dewasa merupakan suatu kejahatan bagi anak-anak merupakan kenakalan jadi semua yang dilarang oleh hukum pidana, seperti mencuri, menganiaya dan sebagainya.
2. Semua perbuatan penyelewengan dari norma kelompok tertentu untuk menimbulkan keonaran dalam masyarakat.
3. Semua perbuatan yang menunjukkan kebutuhan perlindungan bagi sosial.
B.Faktor-faktor penyebab kenakalan remaja.
 Faktor Internal (Dalam)
a. Reaksi frustasi diri
Dengan semakin pesatnya usaha pembangunan, modernisasi yang berakibat pada banyaknya anak remaja yang tidak mampu menyesuaikan diri terhadap berbagai perubahan sosial itu. Mereka lalu mengalami banyak kejutan, frustasi, ketegangan batin dan bahkan sampai kepada gangguan jiwa.
b. Gangguan pengamatan dan tanggapan pada anak remaja
Adanya gangguan pengamatan dan tanggapan di atas sangat mengganggu daya adaptasi dan perkembangan pribadi anak yang sehat. Gangguan pengamatan dan tanggapan itu, antara lain : halusinasi, ilusi dan gambaran semua.
Tanggapan anak tidak merupakan pencerminan realitas lingkungan yang nyata, tetapi berupa pengolahan batin yang keliru, sehingga timbul interpretasi dan pengertian yang salah. Sebabnya ialah semua itu diwarnai harapan yang terlalu muluk, dan kecemasan yang berlebihan.
c. Gangguan berfikir dan intelegensi pada diri remaja
Berfikir mutlak perlu bagi kemampuan orientasi yang sehat dan adaptasi yang wajar terhadap tuntutan lingkungan. Berpikir juga penting bagi upaya pemecahan kesulitan dan permasalahan hidup sehari-hari. Jika anak remaja tidak mampu mengoreksi pekiran-pekirannya yang salah dan tidak sesuai dengan realita yang ada, maka pikirannya terganggu.
d. Gangguan perasaan pada anak remaja
Perasaan memberikan nilai pada situasi kehidupan dan menentukan sekali besar kecilnya kebahagiaan serta rasa kepuasan. Perasaan bergandengan dengan pemuasan terhadap harapan, keinginan dan kebutuhan manusia. Jika semua tadi terpuaskan, orang merasa senang dan bahagia.

  Gangguan-gangguan fungsi perasaan itu antara lain :
1) Inkontinensi emosional ialah tidak terkendalinya perasaan yang meledak-ledak, tidak bisa dikekang.
2) Labilitas emosional ialah suasana hati yang terus menerus berganti-ganti dan tidak tetap. Sehingga anak remaja akan cepat marah, gelisah, tidak tenang dan sebagainya.
3) Ketidak pekaan dan mempunyai perasaan biasa disebabkan oleh sejak kecil anak tidak pernah diperkenalkan dengan kasih sayang, kelembutan, kebaikan dan perhatian.
4) Kecemasan merupakan bentuk “ketakutan” pada hal-hal yang tidak jelas, tidak riil, dan dirasakan sebagai ancaman yang tidak bisa dihindari.

Faktor Eksternal (Luar)

Selain faktor dari dalam ada juga faktor yang datang dari luar anak tersebut, antara lain :
a. Keluarga
Tidak diragukan bahwa keluarga memegang peranan penting dalam pembentukan pribadi remaja dan menentukan masa depannya. Mayoritas remaja yang terlibat dalam kenakalan atau melakukan tindak kekerasan biasanya berasal dari keluarga yang berantakan, keluarga yang tidak harmonis di mana pertengkaran ayah dan ibu menjadi santapan sehari-hari remaja. Bapak yang otoriter, pemabuk, suka menyiksa anak, atau ibu yang acuh tak acuh, ibu yang lemah kepribadian dalam atri kata tidak tegas menghadapi remaja, kemiskinan yang membelit keluarga, kurangnya nilai-nilai agama yang diamalkan dll semuanya menjadi faktor yang mendorong remaja melakukan tindak kekerasan dan kenakalan.

Struktur keluarga anak nakal pada umumnya menunjuk­kan beberapa kelemahan/cacat di pihak ibu, antara lain ialah seba­gai berikut:
1) Ibu ini tidak hangat, tidak mencintai anak-anaknya, bahkan sering membenci dan menolak anak laki-lakinya, sama sekali tidak acuh terhadap kebutuhan anaknya.
2) Ibu kurang mempunyai kesadaran mengenai fungsi kewa­nitaan dan keibuannya; mereka lebih banyak memiliki sifat ke jantan-jantanan.
3) Reaksi terhadap kehidupan anak-anaknya tidak adekuat, tidak cocok, tidak harmonis. Mereka tidak sanggup memenuhi ke­butuhan anak-anaknya, baik yang fisik maupun yang psikis sifatnya.
4) Kehidupan perasaan ibu-ibu tadi tidak mantap, tidak konsis­ten, sangat mudah berubah dalam pendiriannya, tidak pernah konsekuen., dan tidak bertanggung jawab secara moral.
Beberapa kelemahan di pihak ayah yang mengakibatkan anaknya menjadi nakal  

Nakal mempunyai ciri-ciri sebagai berikut:
1) Mereka menolak anak laki-lakinya.
2) Ayah-ayah tadi hampir selalu absen atau tidak pernah ada di tengah keluarganya, tidak perduli, dan sewenang-wenang ter­hadap anak dan istrinya.
3) Mereka pada umumnya alkoholik, dan mempunyai prestasi kriminalitas, sehingga menyebarkan perasaan tidak aman (insekuritas) kepada anak dan istrinya.
4) Ayah-ayah ini selalu gagal dalam memberikan supervisi dan tuntunan moral kepada anak laki-lakinya.
5) Mereka mendidik anaknya dengan disiplin yang terlalu ketat dan keras atau dengan disiplin yang tidak teratur, tidak kon­sisten.
Selain itu,

Ada juga beberapa faktor yang datang dari keluarga, antara lain :
1) Rumah tangga berantakan. Bila rumah tangga terus ­menerus dipenuhi konflik yang serius, menjadi retak, dan akhirnya mengalami perceraian, maka mulailah serentetan kesulitan bagi semua anggota keluarga, terutama anak-anak. Pecahlah harmonis dalam keluarga, dan anak menjadi sangat bingung, dan merasa­kan ketidakpastian emosional. Dengan rasa cemas, marah dan risau anak mengikuti pertengkaran antara ayah dengan ibu. Mereka tidak tahu harus memihak kepada siapa. Batin anak menjadi sangat tertekan, sangat menderita, dan merasa malu akibat ulah orang tua mereka. Ada perasaan ikut bersalah dan berdosa, serta merasa malu terhadap lingkungan.
2) Perlindungan-lebih dari orang tua. Bila orang tua terlalu banyak melindungi dan memanjakan anak-anaknya, dan menghin­darkan mereka dari berbagai kesulitan atau ujian hidup yang kecil, anak-anak pasti menjadi rapuh dan tidak akan pernah sanggup belajar mandiri. Mereka akan selalu bergantung pada bantuan - orang tua, merasa cemas dan bimbang ragu selalu; aspirasi dan harga-dirinya tidak bisa tumbuh berkembang. Kepercayaan diri­nya menjadi hilang.
3) Penolakan orang tua. Ada pasangan suami-istri yang tidak pernah bisa memikul tanggung jawab sebagai ayah dan ibu. Me­reka ingin terus melanjutkan kebiasaan hidup yang lama, bersenang-senang sendiri seperti sebelum kawin. Mereka tidak mau memikirkan konsekuensi dan tanggung jawab selaku orang dewasa dan orang tua. Anak-anaknya sendiri ditolak, dianggap sebagai beban, sebagai hambatan dalam meniti karir mereka. Anak me­reka anggap cuma menghalang-halangi kebebasan bahkan cuma merepotkan saja.
4) Pengaruh buruk dari orang tua. Tingkah-laku kriminal, a-susila (suka main perempuan, korup, senang berjudi, sering mabuk-mabukan, kebiasaan minum dan menghisap rokok ber­ganja, bertingkah sewenang-wenang, dan sebagainya) dari orang tua atau salah seorang anggota keluarga bisa memberikan pengaruh menular atau infeksius kepada anak. Anak jadi ikut-­ikutan kriminal dan a-susila, atau menjadi anti-sosial. Dengan be­gitu kebiasaan buruk orang tua mengkondisionir tingkah-laku dan sikap hidup anak-anaknya.

 b. Lingkungan Sekolah yang Tidak Menguntungkan
Sekolah kita sampai waktu sekarang masih banyak berfungsi sebagai "sekolah dengar" daripada memberikan kesempatan luas untuk membangun aktivitas, kreativitas dan inventivitas anak. Dengan demikian sekolah tidak membangun dinamisme anak, dan tidak merangsang kegairahan belajar anak.
Selanjutnya, berjam-jam lamanya setiap hari anak-anak harus melakukan kegiatan yang tertekan, duduk, dan pasif mendengarkan, sehingga mereka menjadi jemu, jengkel dan apatis.
Di kelas, anak-anak-terutama para remajanya sering mengalami frustasi dan tekanan batin, merasa seperti dihukum atau terbelenggu oleh peraturan yang "tidak adil". Di satu pihak pada dirinya anak ada dorongan naluriah untuk bergiat, aktif dinamis, banyak bergerak dan berbuat; tetapi di pihak lain anak­ dikekang ketat oleh disiplin mati di sekolah serta sistem regimentasi dan sistem sekolah-dengar.
Ada pula guru yang kurang simpatik, sedikit memiliki de­dikasi pada profesi, dan tidak menguasai didaktik-metodik mengajar. Tidak jarang profesi guru/dosen dikomersialkan, dan pe­ngajar hanya berkepentingan dengan pengoperan materi ajaran belaka. Perkembangan kepribadian anak sama sekali tidak diperhatikan oleh guru, sebab mereka lebih berkepentingan dengan ­masalah mengajar atau mengoperkan informasi belaka.


c. Media elektronik
Tv, video, film dan sebagainya nampaknya ikut berperan merusak mental remaja, padahal mayoritas ibu-ibu yang sibuk menyuruh anaknya menonton tv sebagai upaya menghindari tuntutan anak yang tak ada habisnya. Sebuah penelitian lapangan yang pernah dilakukan di Amerika menunjukkan bahwa film-film yang memamerkan tindak kekerasan sangat berdampak buruk pada tingkah laku remaja. Anak yang sering menonton film-film keras lebih terlibat dalam tindak kekerasan ketika remaja dibandingkan dengan teman-temannya yang jarang menonton film sejenis. Polisi Amerika menyebutkan bahwa sejumlah tindak kekerasan yang pernah ditangani polisi ternyata dilakukan oleh remaja persis sama dengan adegan-adegan film yang ditontonnya. Ternyata anak meniru dan mengindentifikasi film-film yang ditontonnya.
d. Pengaruh pergaulan
Di usia remaja, anak mulai meluaskan pergaulan sosialnya dengan teman-tema sebayanya. Remaja mulai betah berbicara berjam jam melalui telefon. Topik pembicaraan biasanya seputar pelajaran, film, tv atau membicarakan cowok/ cewek yang ditaksir dsb.

C. Contoh / Jenis-jenis Kenakalan remaja :
 a. Kebut-kebutan dijalanan yang mengganggu keamanan lalu lintas dan membahayakan jiwa serta orang lain
b. Membolos sekolah lalu bergelandangan sepanjang jalan dan kadang-kadang pergi ke pasar untuk bermain game
c. Memakai dan menggunakan bahan narkotika bahkan hal yang mereka anggap ringan yakni minuman keras.
d. Perjudian dan bentuk-bentuk permainan lain dengan taruhan, seperti permainan domino, remi dan lain-lain.
e. Perkelahian antar geng, antar kelompok, antar sekolah, sehingga harus melibatkan pihak yang berwajib.
       D. Cara mencegah kenakalan remaja
- Perlunya kasih sayang dan perhatian dari orang tua dalam hal apapun.
- Adanya pengawasan dari orang tua yang tidak mengekang. contohnya: kita boleh saja        membiarkan dia melakukan apa saja yang masih sewajarnya, dan apabila menurut pengawasan kita dia telah melewati batas yang sewajarnya, kita sebagai orangtua perlu memberitahu dia dampak dan akibat yang harus ditanggungnya bila dia terus melakukan hal yang sudah melewati batas tersebut.
- Biarkanlah dia bergaul dengan teman yang sebaya, yang hanya beda umur 2 atau 3 tahun baik lebih tua darinya. Karena apabila kita membiarkan dia bergaul dengan teman main yang sangat tidak sebaya dengannya, yang gaya hidupnya sudah pasti berbeda, maka dia pun bisa terbawa gaya hidup yang mungkin seharusnya belum perlu dia jalani.
          - Pengawasan yang perlu dan intensif terhadap media komunikasi seperti tv, internet, radio, handphone, dll.
- Perlunya bimbingan kepribadian di sekolah, karena disanalah tempat anak lebih banyak menghabiskan waktunya selain di rumah.
- Perlunya pembelanjaran agama yang dilakukan sejak dini, seperti beribadah dan mengunjungi tempat ibadah sesuai dengan iman kepercayaannya.
- Kita perlu mendukung hobi yang dia inginkan selama itu masih positif untuk dia. Jangan pernah kita mencegah hobinya maupun kesempatan dia mengembangkan bakat yang dia sukai selama bersifat Positif. Karena dengan melarangnya dapat menggangu kepribadian dan kepercayaan dirinya.
- Anda sebagai orang tua harus menjadi tempat CURHAT yang nyaman untuk anak anda, sehingga anda dapat membimbing dia ketika ia sedang menghadapi masalah.
  E. Akibat-akibat yang ditimbulkan oleh kenakalan remaja
     Adapun akibat-akibat yang ditimbulkan oleh kenakalan remaja ada 3 antara lain :
a.      Bagi diri remaja itu sendiri
b.      Bagi keluarga
c.      Bagi lingkungan masyarakat.

1). Bagi diri remaja itu sendiri
Akibat dari kenakalan yang dia lakukan akan berdampak bagi dirinya sendiri dan sangat merugikan baik fisik dan  mental, walaupun perbuatan itu dapat memberikan suatu kenikmatan akan tetapi itu semua hanya kenikmatan sesaat saja. Kenakalan yang dilakukan yang dampaknya bagi fisik yaitu seringnya terserang berbagai penyakit karena karena gaya hidup yang tidak teratur. Sedangkan dalam segi mental maka pelaku kenakalan remaja tersebut akan mengantarnya kepada memtal-mental yang lembek, berfikirnya tidak stabil dan keperibadiannya akan terus menyimpang dari segi moral dan endingnya akan menyalahi aturan etika dan estetika. Dan hal itu kan terus berlangsung selama tidak ada yang mengarahkan. 

2). Bagi keluarga
Anak merupakan penerus keluarga yang nantinya dapat menjadi tulang punggung keluarga apabila orang tuanya tidak mampu lagi bekerja. Dan oleh para orang tuanya apabila anaknya berkelakuan menyimpang dari ajaran agama akan berakibat terjadi ketidak harmonisan didalam kekuarga, komunikasi antara orang tua dan anak akan terputus. Dan tentunya ini sangat tidak baik,  Sehingga mengakibatkan anak remaja sering keluar malam dan jarang pulang serta menghabiskan waktunya bersama teman-temannya untuk bersenang-senang dengan jalan minum-minuman keras, mengkonsumsi narkoba dan narkotika. Dan menyebabkan keluarga merasa malu serta kecewa atas apa yang telah dilakukan oleh remaja. Yang mana kesemuanya itu hanya untuk melampiaskan rasa kekecewaannya saja terhadap apa yang terjadi dalam kehidupannya.

3). Bagi lingkungan masyarakat
Di dalam kehidupan bermasyarakat sebenarnya remaja sering bertemu orang dewasa atau para orang tua, baik itu ditempat ibadah ataupun ditempat lainnya, yang mana nantinya apapun yang dilakukan oleh orang dewasa ataupun orang tua itu akan menjadi panutan bagi kaum remaja. Dan apabila remaja sekali saja berbuat kesalahan dampaknya akan buruk bagi dirinya, dan keluarga. Sehingga masyarakat menganggap remajalah yang sering membuat keonaran, mabuk-mabukkan ataupun mengganggu ketentraman masyarakat mereka dianggap remaja yang memiliki moral rusak. Dan pandangan masyarakat tentang sikap remaja tersebut akan jelek Dan untuk merubah semuanya menjadi normal kembali membutuhkan waktu yang lama dan hati yang penuh keikhlasan.
  
F. DAMPAK HUKUM KENAKALAN REMAJA
1. Penyalahgunaan Narkoba
Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika menyebutkan bahwa
(1) Setiap Penyalah guna:
a. Narkotika Golongan I bagi dirinya sendiri, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun;
b. Narkotika Golongan II bagi dirinya sendiri, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun;
c. Narkotika Golongan III bagi dirinya sendiri, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun

2. Seks Bebas
Secara khusus mengenai seks bebas tidak diatur dalam KUHP tetapi tindakan tersebut dapat menjerumuskan kita pada tindak pidana tertentu, seperti:
a. Melanggar kesusilaan didepan umum
Pasal 281 KUHP menyatakan bahwa
Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan atau denda sebanyak-banyaknya empat ribu lima ratus rupiah:
Ke-1 barangsiapa dengan sengaja merusak kesusilaan dihadapan umum;
Ke-2 barangsiapa dengan sengaja merusak kesusilaan dimuka orang lain yang hadir tidak dengan kemauannya sendiri
b. Tindak Pidana Perkosaan
Pasal 285 KUHP menyatakan bahwa “Barangsiapa yang dengan kekerasan atau dengan ancaman memaksa perempuan yang bukan isterinya bersetubuh dengan dia, karena perkosaan, dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya dua belas tahun”.
c. Berzina
Pasal 284 ayat (1) KUHP menyatakan bahwa
Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya Sembilan bulan:
Ke-1 a. laki-laki yang beristri yang berzina sedang diketahuinya, bahwa pasal 27 Kita Undang-Undang Hukum Perdata berlaku baginya;
b perempuan yang bersuami yang berzina;
Ke-2 a. laki-laki yang turut melakukan perbuatan itu, sedang diketahuinya bahwa yang turut bersalah itu bersuami;
b perempuan yang tiada bersuami yang turut melakukan perbuatan itu, padahal diketahuinya, bahwa yang turut bersalah itu beristri dan pasal 27 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata berlaku bagi yang turut bersalah itu
d. Menggugurkan kandungan
Pasal 346 KUHP menyatakan bahwa “Wanita yang dengan sengaja menyebabkan gugur atau mati kandungannya, atau menyuruh orang lain menyebabkan itu, dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya emapat tahun”
Pasal 348 KUHP menyatakan
(1) Barangsiapa dengan sengaja menyebabkan gugur atau mati kandungan seorang wanita dengan izin wanita itu, dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun enam bulan
(2) Jika perbuatan itu berakibat wanita itu mati, ia dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya tujuh tahun.
e. Membunuh anak yang baru dilahirkan
Pasal 341 KUHP menyatakan “Seorang ibu yang karena takut akan diketahui ia sudah melahirkan anak, pada ketika anak itu dilahirkan atau tiada berapa lama sesudah dilahirkan, dengan sengaja menghilangkan nyawa anak itu dipidana karena bersalah melakukan pembunuhan anak, dengan pidana penjara selama-lamanya tujuh tahun”
f. Tindak Pidana yang berkaitan dengan Perlindungan Anak
- Pasal 81 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2002 menyatakan “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan paling singkat 3 tahun dan denda paling banyak 300 juta dan paling sedikit 60 juta.
- Pasal 82 UU Nomor 23 Tahun 2002 menyatakan “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan paling singkat 3 tahun dan denda paling banyak 300 juta dan paling sedikit 60 juta.
3. Tawuran
Pasal 358 KUHP menyatakan bahwa
Barangsiapa dengan sengaja turut serta dalam penyerangan atau perkelahian yang dilakukan oleh beberapa orang, maka selain dari tanggungannya masing-masing atas perbuatan yang istimewa dilakukannya dipidana:
Ke-1; dengan pidana penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan, jika penyerangan atau perkelahian itu hanya berakibat ada orang luka berat;
Ke-2; dengan pidana penjara selama-lamanya empat tahun, jika penyerangan itu berakibat ada orang mati.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar